“Lama sebenarnya. Iya (10 tahun lebih),” ujarnya.
Tak pelak jika polisi langsung menjadikan NY sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 91B ayat (1) UU RI nomor 14 tahun 2014 dan atau Pasal 302 KUHP tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Baca juga: Eskalasi Meningkat, Kemenlu Memulangkan WNI dari Lebanon
Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, polisi tidak menahan NY dan hanya diikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan lantaran NY kerap melantur dalam memberikan keterangannya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







