Motor Pedagang Raib di Sungai Paring Kabupaten Banjar, Dua Pria Diamankan Polisi
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Dua pria berinisial RS (36) dan MA (39) diamankan polisi setelah diduga terlibat pencurian sepeda motor milik seorang pedagang di Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban sebelumnya diketahui hilang saat diparkir di samping rumah pada Sabtu (11/7/2026) lalu.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan, peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motornya sekitar pukul 14.30 Wita.
“Setelah memarkir sepeda motor di samping rumah, korban melanjutkan aktivitas berjualan di warung makan miliknya,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Keberadaan kendaraan tersebut baru kembali diperiksa setelah korban selesai menjalankan ibadah di masjid sekitar pukul 20.00 Wita.
Baca Juga Delapan Kios Warga Tutup dan Jalan Masih Macet Akibat Amblasnya Jalan Veteran Km 5,5 Banjarmasin
Baca Juga Roda Empat Dilarang Lewat Jalan Ambles di Sungai Lulut Banjarmasin
“Saat itu, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula,” jelas Alfian.
Mengetahui kendaraannya hilang, korban kemudian melakukan pencarian bersama sejumlah saksi di sekitar lingkungan rumah.
“Korban bersama saksi sudah berusaha mencari sepeda motor tersebut, tetapi tidak ditemukan,” katanya.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Martapura pada Minggu (12/7/2026).
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Martapura melakukan penyelidikan dengan dibantu Unit Resmob Polres Banjar,” ungkap Alfian.
Penyelidikan yang dilakukan petugas kemudian mengarah kepada dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Martapura,” jelasnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan Yamaha Jupiter milik korban.
”Selain kendaraan korban, satu sepeda motor berwarna biru milik terduga pelaku turut diamankan sebagai barang bukti,” tambah Alfian.
Kedua terduga pelaku diproses terkait dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penanganan perkara selanjutnya dilanjutkan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan di Polsek Martapura.