WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Penurunan Harga LPG (liquefied petroleum gas) atau elpiji nonsubsidi Bright Gas dilakukan PT PERTAMINA Patra Niaga.

Penurunan untuk Bright Gas ukuran 12 kilogram (kg) dan 5,5 kg ini berlaku mulai Selasa (14/7/2026).

Harga terkini bisa berbeda antar daerah, namun rata-rata untuk Bright Gas 12 Kg turun sekira Rp8.000 dan Bright Gas 5,5 Kg sebesar Rp4.000.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan, penyesuaian harga tersebut merupakan hasil evaluasi berkala perusahaan dengan mempertimbangkan dinamika pasar dan mekanisme yang berlaku.

"Penyesuaian harga Bright Gas dilakukan melalui evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kondisi pasar, serta tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku," ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Kalsel Catat 81 Kejadian Karhutla, Lahan Terdampak Seluas 221,39 Hektare

Baca Juga: BKKBN Kalsel Apresiasi Pemkab Tabalong Libatkan 17 Perusahaan Jadi Orang Tua Asuh Anak Stunting

Kitty Andhora juga berharap penurunan harga tersebut dapat membuat produk elpiji nonsubsidi Pertamina tetap kompetitif di tengah dinamika pasar.

Bagaimana harga di Kalimantan? Seperti dilansir laman resmi mypertamina.id, berikut daftar harga Bright Gas:

Kalimantan Barat

Bright Gas 12 kg: Rp 230.000
Bright Gas 5,5 kg: Rp 110.000

Kalimantan Tengah

Bright Gas 12 kg: Rp 230.000
Bright Gas 5,5 kg: Rp 110.000

Kalimantan Selatan

Bright Gas 12 kg: Rp 230.000
Bright Gas 5,5 kg: Rp 110.000

Kalimantan Timur

Bright Gas 12 kg: Rp 230.000
Bright Gas 5,5 kg: Rp 110.000

Kalimantan Utara (Tarakan)

Bright Gas 12 kg: Rp 257.000 Bright
Gas 5,5 kg: Rp 120.000

Pertamina menjelaskan, harga yang tercantum merupakan harga jual ex-agen yang berlaku untuk wilayah dengan radius maksimal 60 kilometer dari SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji)

Untuk lokasi yang berada di luar radius tersebut, harga dapat bertambah sesuai biaya distribusi yang dikenakan secara wajar.

Selain itu, harga jual Bright Gas sudah mencakup margin agen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. (wartabanjar.com/sud)