WARTABANJAR.COM, KUALA KURUN - Hingga kini pemerintah pusat tidak membayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Akibatnya gerak pembangunan Pemkab Gumas terbatas.

Apalagi pemerintah pusat mengurangi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk Gumas sekitar Rp450 miliar. 

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong meminta pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai waktu penyaluran DBH yang menjadi hak daerah.

Baca juga: Penyelam TNI AL Angkat Sejumlah Jenazah dari Bangkai Kapal Virgo di Kedalaman 24 Meter

Baca juga: Ratusan Paket Barang Ekspedisi Ditemukan di Lokasi Tenggelam Kapal Virgo

Jaya mengatakan DBH selama ini diandalkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

Persoalan tersebut telah disampaikan Pemkab Gumas dalam rapat video conference dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Namun Kemenkeu belum memberikan kepastian mengenai waktu penyaluran.

Jaya juga berharap pengurangan TKD tidak terus terjadi pada tahun-tahun berikutnya sehingga pemerintah daerah memiliki kepastian dalam menyusun program dan anggaran.

Jaya menyatakan Pemkab Gumas akan mengambil langkah apabila DBH belum ditransfer.

Ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil apabila DBH tak kunjung ditransfer, Jaya belum membeberkan secara rinci. 

"Tunggu saja, pasti ada tindakan yang saya lakukan kalau DBH belum ditransfer," pungkasnya.

Sementara itu Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyampaikan pemerintah pusat masih memiliki kewajiban kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah di Kalimantan Tengah.

Nilai kurang bayar tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Teras meminta Kementerian Keuangan menyelesaikan kewajiban transfer tersebut. 

Menurut dia, tambahan ruang fiskal penting bagi Kalteng, terutama ketika daerah masih menghadapi dampak karhutla.

“Langkah ini penting untuk memastikan daerah punya kapasitas fiskal yang kuat guna mengatasi dampak sosial, terutama dampak karhutla dalam jangka menengah dan jangka panjang,” ujar Teras, Senin (14/9/2026).

Ia menilai penyelesaian DBH akan memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan penanganan dampak bencana. (wartabanjar.com)