WARTABANJAR.COM - Angin segar bakal diterima PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dan dua anak usahanya untuk segera tancap gas menjalankan aktivitas penambangan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabarnya siap menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT Bayan Resources Tbk (BYAN) beserta dua anak usahanya, PT Tiwa Abadi dan PT Fajar Sakti Prima.

Kabar ini diungkapkan oleh sumber di Kementerian ESDM, Jumat (18/9/2026).

Manajemen BYAN dan dua anak usahanya sempat mengumumkan keadaan kahar atau force majeure atas pemenuhan kontrak batu bara kepada para pelanggan setianya.

Keputusan tersebut diambil karena terkendala akibat belum dikantonginya persetujuan atas revisi RKAB tahun 2026.

Penundaan izin ini praktis membuat operasional tambang sempat berada di ujung tanduk hingga memicu status darurat kontrak pasokan.

Baca Juga Low Tuck Kwong dan Elaine Low Sepakat Lepas 10 Miliar Saham BYAN ke Haji Isam

Baca Juga Setelah Bayan Resources, JARR Milik Haji Isam Klarifikasi Akuisisi 62 Persen Saham BYAN

Kini, dengan terbitnya dokumen krusial tersebut, keraguan di lini hulu resmi buyar.

Kedua anak usaha BYAN dipastikan bisa kembali tancap gas menjalankan aktivitas penambangan sesuai koridor produksi yang ditetapkan tahun ini.

Kepastian hukum dan operasional ini langsung direspons positif oleh para pelaku di lantai bursa.

Harga saham BYAN sempat babak belur dengan koreksi hingga 35 persen year-to-date.

Pasar kini membaca terbitnya izin RKAB sebagai sinyal hijau paling valid bahwa roda bisnis, produksi, serta keran ekspor batu bara BYAN kembali aman tanpa hambatan berarti.

Hasilnya langsung terlihat di papan perdagangan.

Pada sesi pagi hari ini, saham BYAN langsung mencetak rebound agresif.

Tepat pukul 10.00 WIB, harga saham emiten energi tersebut melesat kencang hingga 20 persen ke level Rp13.825 per lembar.

Sebelumnya, manajemen BYAN  memasang target ambisius dengan membidik angka produksi di kisaran 39 juta hingga 76 juta ton.