Terima Politik Uang Jelang Pemilu Haram

WARTABANJAR.COM – Tahun politik jelang Pemilu beresiko adanya politik uang atau money politic. Yakni memilih salah satu calon dengan iming-iming uang.

Fatwa MUI, NU melalui bahtsul masailnya dan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya, demikian pula para kiai dan ustadz secara pribadi, menyatakan bahwa politik uang termasuk perbuatan haram.

Disamakan dengan riswah, diharamkan bagi pemberi dan penerimanya. Demikian juga dari aspek hukum positif, politik uang dilarang dan masuk tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta bagi pemberi dan penerimanya.

Praktik ini sudah menjadi rahasia umum jika setiap penyelenggaraan Pemilu baik tingkat nasional maupun tingkat daerah masih dikotori dengan politik uang.

Bagi yang sudah terlanjur menerimanya tidak dapat memiliki dan menasarufkannya, melainkan harus mengembalikannya.

Baca Juga

Kemenag Buka 1 Juta Sertifikasi Halal GratisĀ