Terima Politik Uang Jelang Pemilu Haram

    WARTABANJAR.COM – Tahun politik jelang Pemilu beresiko adanya politik uang atau money politic. Yakni memilih salah satu calon dengan iming-iming uang.

    Fatwa MUI, NU melalui bahtsul masailnya dan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjihnya, demikian pula para kiai dan ustadz secara pribadi, menyatakan bahwa politik uang termasuk perbuatan haram.

    Disamakan dengan riswah, diharamkan bagi pemberi dan penerimanya. Demikian juga dari aspek hukum positif, politik uang dilarang dan masuk tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta bagi pemberi dan penerimanya.

    Praktik ini sudah menjadi rahasia umum jika setiap penyelenggaraan Pemilu baik tingkat nasional maupun tingkat daerah masih dikotori dengan politik uang.

    Bagi yang sudah terlanjur menerimanya tidak dapat memiliki dan menasarufkannya, melainkan harus mengembalikannya.

    Baca Juga

    Kemenag Buka 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis 

    Berikut urutannya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab:

    1. Mengembalikan kepada pemilik atau wakilnya. Jika sudah meninggal maka menyerahkannya kepada ahli warisnya.

    2. Jika pemiliknya tidak diketahui maka hendaknya dialokasikan untuk kemaslahatan umum.

    3. Disedekahkan kepada fakir miskin.

    Adapun yang mengalokasinnya bukan dirinya sendiri melainkan qadhi. Jika qadhi tidak dapat dipercaya, maka diserahkan kepada orang yang dianggap cakap dalam urusan agama.(NU online)

    Baca Juga :   Waspada Penyebaran Flu Burung, Amerika Catat Kematian Pertama H5N1

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI