Korban kemudian menemukan kejanggalan besok paginya yaitu kalau gembok yang digunakan untuk mengunci rumah sekaligus bengkelnya itu rusak.
Melihat hal tersebut, korban lantas mengecek bengkelnya.
Ia terkejut saat mengetahui motor serta tembaga sekitar 40 kg yang adalah di dalam bengkel sudah raib.
Korban langsung melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Kurang dari 24 jam, Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan jalan Gubernur Soebarjo, Komplek UKA Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.
“MA dan MR pun disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (qyu)
Editor: Yayu Fathilal






