WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat menetapkan pria berinisial N alias Open sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap seorang ibu muda di kawasan Kuin Selatan.
Pelaku kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Indra Permadi, mengatakan penanganan perkara tersebut sudah berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga Pelaku Pembunuhan Ustazah H di Sungai Ulin Banjarbaru Baru Lima Hari Kerja Jaga Kebun
“Sudah kita proses hukum,” ujar Kanit Reskrim, Senin (4/5).
Ia menegaskan, terkait informasi yang menyebut pelaku sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat dipastikan.
“Penentuan ODGJ harus berdasarkan pemeriksaan profesional,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan. Hingga kini, penyidik masih mendalami motif penyerangan.







