WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Unit Reskrim Polsek Murung Pudak mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan sumur pompa minyak di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Seorang pria berinisial MIW (25), warga Desa Masukau, berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan, kasus tersebut bermula pada Rabu (8/4/2026) sore.

Saat itu, petugas keamanan perusahaan menerima laporan dari warga mengenai dua orang yang dicurigai sedang memukul jalur pipa aliran minyak.

Ketika petugas keamanan mendatangi lokasi, kedua orang tersebut langsung melarikan diri.

Baca Juga Bantu Selundupkan Senpi untuk Pembunuh Sopir Ekspedisi Asal Banjarmasin, Istri Pelaku Diperiksa Polda Kalteng

Baca Juga: Wilayah Kematian Massal Ikan di Banjar Meluas, 200 Karamba Rusak Kerugian Rp1,3 Miliar

Namun, mereka meninggalkan satu karung berisi potongan kabel tembaga beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

"Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan alat heater pada jalur pipa minyak telah dirusak. Kabel tembaga di dalamnya dipotong dan diambil sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta," ujar Heri.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi salah seorang terduga pelaku. MIW ditangkap pada Jumat (17/7/2026) sore di kawasan Taman 10 K, Kompleks Pertamina, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu karung plastik putih berisi potongan kabel tembaga, satu buah palu, satu buah pahat beton, serta satu batang besi bulat yang diduga digunakan untuk merusak fasilitas dan mengambil kabel tembaga.

Atas perbuatannya, MIW dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.