WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Seorang pria berinisial MR (23) ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian uang tunai Rp20 juta di Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026). Tersangka diduga mendatangi rumah korban dengan modus menawarkan roti kedaluwarsa sebagai pakan ikan.

Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor mengatakan, tersangka datang ke rumah korban bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor.

”Tersangka mendatangi korban menawarkan roti kadaluarsa untuk pakan ikan, sedangkan temannya menunggu di atas kendaraan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Selanjutnya, tersangka mengikuti korban menuju gudang penyimpanan pakan ikan sambil berbincang-bincang.

Baca Juga Satu Anak Diduga Tenggelam di Sungai Barabai Masih Dicari, Bocah 11 Tahun Berhasil Selamatkan Korban Lain

Baca Juga Kasus Dugaan Pencurian Batubara di Banjar Masih Berproses, Dua Tersangka Ditahan

”Di lokasi tersebut tersangka kemudian beberapa kali mengambil pakan ikan yang telah disiapkan korban untuk mengumpani ikan di kolam,” lanjutnya.

Kemudian pelaku mengambil lagi pakan ikan yang sudah tersedia di dalam piring, untuk mengumpani ikan di di kolam yang lain yang berada tak jauh dari rumah korban.

”Beberapa saat kemudian korban kembali ke rumah dan mendapati ada sandal di depan rumah serta pintu dalam keadaan terbuka,” jelas Alfian.

Saat masuk ke dalam rumah, korban mendapati lemari tempat penyimpanan uang di ruang tamu telah terbuka.

”Lemari tempat korban menyimpan uang yang berada di ruang tamu sudah terbuka dan uang tunai Rp20 juta sudah raib lalu melaporkan ke polisi,” ungkapnya.

Berbekal laporan tersebut, Alfian menyebut polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di Safe Hotel, Jalan Pramuka, Banjarmasin.

”MR kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Martapura Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.