Hijamah menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah tidak membatalkan puasa.
Sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.
Bila merujuk pendapat mayoritas ulama, maka persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana bekam.
Demikian pula ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa.
Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, salah seorang pembesar ulama Hanabilah, membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya.
Menurut al-Bahuti, melukai tubuh dengan selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan.
Pertama, tidak ada nashnya. Kedua, tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan.
Beliau dalam karya monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ berkata:
“Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah. Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al-Syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya” (Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kassyaf al-Qina’, juz 2, hal. 320).
Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karya fiqihnya yang mengomparasikan berbagai mazhab mengklasifikasi tindakan melukai tubuh selain hijamah ke dalam hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa.







