WARTABANJAR.COM – Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah.
Proses donor darah tidak bisa dilepaskan dari injeksi pada bagian tangan. Bagaimana bila aktivitas tersebut dilakukan saat puasa? Batalkah puasanya?
Mendermakan kebaikan untuk orang lain dalam bentuk apa pun merupakan hal yang dianjurkan oleh agama. Donor darah termasuk di antaranya.
Allah memerintahkan agar kita saling tolong-menolong dalam hal kebaikan.
Nabi juga menegaskan seseorang yang menghilangkan kesusahan saudaranya di dunia, Allah kelak akan menghilangkan penderitaannya di akhirat.
Donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan, tidak dapat membatalkan puasa.
Sebab tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa, sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau atau benda-benda lainnya.
Bedanya kalau donor darah tidak berdosa, karena melukai tubuhnya berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan syariat, sedangkan melukai tubuh tanpa ada tujuan yang jelas hukumnya haram.
Donor darah tidak memiliki ketentuan hukum yang sama dengan hijamah (bekam), yaitu metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah statis (kental) yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia dengan cara melakukan pemvakuman di kulit dan pengeluaran darah darinya.
Hijamah menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah tidak membatalkan puasa.
Sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.







