WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 tiba, tentunya akan diramaikan dengan kegiatan pemotongan hewan kurban.

Tahun ini, Hari Raya Idul Adha terjadi pada Rabu (27/5/2026).

Biasanya, penyembelih hewan kurban adalah laki-laki, namun bagaimana jika yang melakukannya adalah perempuan? Apakah sah hukumnya secara syariat Islam?

Mengutip laman Kementerian Agama RI, Kamis (14/5/2026), begini penjelasannya:

Dalam ajaran Islam, penyembelihan hewan bukan sekadar sarana untuk mendapatkan makanan berupa daging.

Lebih dari itu, penyembelihan merupakan suatu proses yang akan menentukan daging dari seekor hewan akan menjadi halal untuk dikonsumsi.

Dalam praktiknya, penyembelihan hewan biasanya dilakukan oleh laki-laki.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, apakah perempuan boleh menyembelih ayam atau hewan sembelihan lainnya?

BACA JUGA: Imbauan Disbunnak Kalsel Bagi Pedagang Hewan Kurban Idul Adha, 'Harus Sehat'

Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab menjelaskan, dalam proses penyembelihan hewan sembelihan, seperti ayam, domba, atau sapi, orang yang dianjurkan melakukannya adalah laki-laki karena tenaga mereka cenderung lebih kuat dibandingkan perempuan.

Namun demikian, jika dilakukan oleh perempuan tetap dinilai sah dan dibolehkan.

Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad tentang budak perempuan yang menyembelih kambing dengan pecahan batu.

Hadits yang diriwayatkan Ka’ab bin Malik tersebut berbunyi:

أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْ بِهِ شَاةً، فَسَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْكُلَهَا

Artinya: “Seorang budak perempuan milik mereka memecahkan sebuah batu lalu menyembelih seekor kambing dengan pecahan batu tersebut. Kemudian ia menanyakan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau memerintahkan agar kambing itu dimakan.” (HR. Al-Bukhari)

BACA JUGA: Jelang Idul Adha 2026, DKPPP Tabalong Ingatkan Karantina Ternak untuk Cegah PMK

Berdasarkan hadits tersebut, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hewan yang disembelih oleh perempuan tetap sah dan dagingnya halal untuk dimakan.

Tidak hanya itu, selama perempuan tersebut adalah seorang muslimah, tidak ada syarat tambahan yang membatasi keabsahan sembelihannya.

Ia menjelaskan:

وَسَوَاءٌ كَانَتْ الْمَرْأَةُ حُرَّةً أَوْ أَمَةً طَاهِرًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ مُسْلِمَةً أَوْ كِتَابِيَّةً فَذَبِيحَتُهَا فِي كُلِّ هَذِهِ الْأَحْوَالِ حَلَالٌ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ