Diduga Satu Jaringan, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres HST di Tempat Berbeda

Beberapa jam kemudian, Satres Narkoba bergerak menuju Desa Kambat Utara RT 002 RW 001, Kecamatan Pandawan, HST. Yang dituju adalah rumah MS (46), sesuai keterangan SH.

MS kemudian ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket sabu-sabu berat bersih 2,67 gram dan barang bukti lainnya 1 handphone serta uang tunai.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subbag Humas, Aipda M Husaini, mengatakan kedua tersangkan merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan sudah lama diintai.

“Keduanya sama sama berperan sebagai penjual,” Katanya Rabu (25/8/2021).

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

Keduanga terancam Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (edj)

Editor: Erna Djedi