Diduga Satu Jaringan, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres HST di Tempat Berbeda

“Keduanya sama sama berperan sebagai penjual,” Katanya Rabu (25/8/2021).

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

Keduanga terancam Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (edj)

Editor: Erna Djedi