“Pihak kepolisian dan petugas gabungan akan memberikan jaminan tidak adanya gangguan pada saat natal dan tahun baru,” jelas pria berpangkat Kombes yang juga didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH
Kapolresta Banjarmasin sekali lagi mengingatkan pihaknya akan melaksanakan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengganggu jalannya pelaksanaan Natal dan tahun baru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi terselenggaranya Kamtibmas yang kondusif.
“Kami sudah memetakan sejumlah potensi kerawanan saat Natal dan Tahun Baru, antara lain ancaman terorisme, radikalisme dan premanisme, kemudian kemacetan lalu lintas, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya,” ucap perwira yang pernah menjabat sebagai Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel itu.
Bukan itu saja, Kombes Pol Rachmat juga meminta kepada masyarakat Kota Banjarmasin agar tetap berada di rumah dan tidak keluar untuk merayakan tahun baru karena COVID-19 masih ada dan siapapun bisa terserang oleh virus mematikan itu.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung usaha pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan seperti tidak keluar rumah, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan,” tuturnya kepada Kantor Berita Antara. (ant)
Editor: Erna Wati







