KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Jepara Artha

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024.

    “Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10) seperti dikutip Antara.

    Baca juga:KPK Lakukan Penggeledahan di Jatim, Sudah Ditetapkan 21 Tersangka

    Tessa mengatakan nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

    Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

    Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.

    Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Sidang Kasus Polwan Bakar Suami, Sempat Buat Perjanjian Cerai Jika Masih Judi Online

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI