TERUNGKAP Sandi Khusus Mulyono Kepala KPP Banjarmasin untuk Duit Pelicin Rp1,5 Miliar dari PT BKB

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus licik dalam kasus suap restitusi pajak yang menjerat Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY). Dalam praktiknya, Mulyono diduga menggunakan kode khusus “uang apresiasi” sebagai sandi untuk meminta duit pelicin pengurusan restitusi pajak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kode tersebut disampaikan Mulyono saat bertemu dengan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), dalam pembahasan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Venzo menyetujui permintaan tersebut, dengan syarat dirinya juga mendapatkan bagian. Dari kesepakatan itu, ditentukan nilai uang pelicin sebesar Rp1,5 miliar.

Dalam pembagian suap tersebut, Mulyono menerima bagian terbesar, yakni Rp800 juta. Uang itu diserahkan oleh Venzo dalam bentuk tunai yang dibungkus kardus, di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.