WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Fakta baru penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi untuk sekolah dasar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin kembali terungkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Tersangka terbaru yang ditetapkan penyidik adalah AB, mantan Sekretaris Disdik Banjarmasin.

Penetapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya keterlibatan AB dalam proses pengadaan yang berlangsung pada tahun 2024.

Dengan penambahan tersangka ini, total sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan TAN selaku penyedia jasa, Q yang menjabat sebagai Kepala Bidang SD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2021–2023, serta N, mantan Kepala Disdik Banjarmasin.

Baca Juga Ditusuk dengan Wiper Hingga Tewas, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Rajawali Raya Banjarmasin

Usai menjalani pemeriksaan, AB langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto, melalui Kasi Intelijen Ardian Junaedi didampingi Kasi Pidana Khusus Mirzantio Ernanda menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan beberapa waktu terakhir.

“Dari hasil penyidikan yang terus berkembang, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan AB sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada tahun 2024,” ujar Ardian, Selasa (2/6) sore.

Sementara itu, Kasi Pidsus Mirzantio Ernanda menerangkan bahwa kasus ini mencakup rentang kegiatan pengadaan sejak tahun 2021 hingga 2024.

Pada tahun 2024, AB diketahui tidak hanya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Disdik Banjarmasin, tetapi juga berperan sebagai PPK dalam proyek pengadaan tersebut.

Menurut Mirzantio, tersangka diduga memiliki peran penting dalam proses pemesanan hingga pencairan anggaran, yang kemudian menjadi bagian dari dugaan penyimpangan penggunaan dana.

“Sebagai PPK, yang bersangkutan berperan dalam proses pengadaan sampai pencairan anggaran. Dana negara keluar, namun penggunaannya diduga tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.