Penyidik juga mengungkap bahwa selama menjabat sebagai PPK, AB diduga mengelola anggaran sekitar Rp600 juta yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari penyelidikan Kejari Banjarmasin terhadap proyek pengadaan sewa server jaringan dan aplikasi di tingkat SD yang berlangsung selama empat tahun, yakni dari 2021 hingga 2024.

Dalam proses penyidikan, tim kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Banjarmasin, serta menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang juga dikenakan kepada tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu