Skandal Kuota Haji! KPK Sebut Kerugian Negara Rp622 Miliar! Eks Menag Yaqut Bikin 8.400 Jemaah Gagal Berangkat

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap dugaan korupsi besar dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Ini angka yang sangat besar,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/3).

Tak hanya berdampak pada keuangan negara, kasus ini juga menimbulkan efek sosial yang luas. Sebanyak 8.400 calon jemaah haji dilaporkan gagal berangkat pada musim haji 2024 akibat persoalan kuota tersebut.