WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap dugaan korupsi besar dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Ini angka yang sangat besar,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/3).

Tak hanya berdampak pada keuangan negara, kasus ini juga menimbulkan efek sosial yang luas. Sebanyak 8.400 calon jemaah haji dilaporkan gagal berangkat pada musim haji 2024 akibat persoalan kuota tersebut.

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, bersama eks Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan. Indonesia sebelumnya memperoleh jatah tambahan sebanyak 20 ribu kuota haji guna mempercepat antrean keberangkatan. Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad