KPK Lakukan Penggeledahan di Jatim, Sudah Ditetapkan 21 Tersangka
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Tim KPK melakukan penggeledahan di Jawa Timur (Jatim), pada Kamis (3/10/2024). Penggeledahan ini diduga terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada 2019 sampai 2022.
“Betul, saat ini tim sedang berada di Jawa Timur melakukan beberapa kegiatan baik itu permintaan keterangan maupun juga melakukan penggeledahan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Baca juga:Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK Naik ke Penyidikan KPK
Asep menyebutkan, penggeledahan ini terkait upaya pemenuhan unsur pasal dalam kasus yang tengah ditangani.
Kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga punya kaitan dengan kasus korupsi dana hibah.
“Artinya kita untuk memenuhi unsur-unsur pasalnya dengan informasi maupun juga keterangan maupun juga bukti-bukti yang ada. Termasuk juga ada uang, ada barang yang kita anggap atau yang penyidik kira itu berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Asep.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
“KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, pada Juli 2024.
Tessa menerangkan, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara.
Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dua lainnya penyelenggara negara.
Baca juga:Jubir Sebut Kaesang Pangarep ke Amerika hanya Nebeng, Tunggu Arahan KPK
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.
KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.(pwk)
Editor: purwoko