WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam pengembangan terbaru, KPK mengungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, tidak hanya terjerat kasus suap tetapi juga diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di sedikitnya 12 perusahaan berbeda.
Temuan ini dipaparkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Budi menyatakan bahwa temuan tersebut menjadi fokus baru penyidik untuk melihat apakah rangkap jabatan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Perusahaannya mencapai lebih dari sepuluh, total ada 12 perusahaan. Ini akan kami dalami kaitannya dengan pokok perkara maupun dugaan praktik lain yang dapat memenuhi unsur pidana korupsi,” ungkap Budi.
Fakta Hukum: OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Dalam operasi itu, KPK mengamankan Mulyono, sekaligus dua orang lain, yaitu Dian Jaya Demega selaku fiskus anggota tim pemeriksa dan Venasisus Jenarus Genggor (alias Venzo) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB). Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menemukan nilai restitusi pajak yang sedang diurus mencapai puluhan miliar rupiah. Dugaan suap terjadi saat proses pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan diduga ada kesepakatan ‘uang apresiasi’ sebesar Rp 1,5 miliar kepada Mulyono agar restitusi dikabulkan. Dari jumlah tersebut, Mulyono disebut menerima Rp 800 juta, sementara dua tersangka lainnya menerima bagian uang yang disepakati.







