WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus korupsi penambahan kuota haji tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Yaqut akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan hingga 31 Maret 2026.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan.
KPK Sita Uang hingga Aset
Selain melakukan penahanan, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyitaan mencakup uang dengan total nilai sekitar Rp100 miliar.
“Berupa uang sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan. Namun, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai asal-usul maupun kepemilikan aset-aset tersebut.







