BREAKING NEWS! Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Uang Rp100 M, Mobil dan Tanah Disita
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan kasus korupsi penambahan kuota haji tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Yaqut akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan hingga 31 Maret 2026.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal sebagai Gus Alex. Namun, yang bersangkutan tidak ditahan.
KPK Sita Uang hingga Aset
Selain melakukan penahanan, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyitaan mencakup uang dengan total nilai sekitar Rp100 miliar.
“Berupa uang sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan. Namun, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai asal-usul maupun kepemilikan aset-aset tersebut.
Yaqut Bantah Terima Uang
Saat akan dibawa menuju mobil tahanan, Yaqut yang mengenakan rompi oranye menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang terkait dugaan korupsi kuota haji yang kini menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.
Menurutnya, kebijakan penambahan kuota haji saat menjabat Menteri Agama dilakukan demi kepentingan jemaah.
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji ini masih terus didalami oleh KPK, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad