Langkah tersebut diambil sebagai upaya melindungi siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan udara yang berpotensi membahayakan kesehatan selama status tanggap darurat karhutla dan kekeringan masih berlangsung di Kotim.

"Selain pengaturan jam belajar, Pemkab Kotim juga meminta satuan pendidikan mengurangi berbagai aktivitas yang berpotensi meningkatkan paparan asap. Kegiatan seperti upacara bendera, senam pagi, olahraga di luar ruangan, ekstrakurikuler luar ruangan dan aktivitas lain yang dilakukan di area terbuka diminta untuk ditiadakan sementara selama kondisi udara belum membaik," bunyi surat edaran tersebut.

Seluruh guru dan siswa juga diwajibkan menggunakan masker, khususnya ketika harus beraktivitas di luar ruangan. Sekolah diminta memastikan ruang UKS dalam kondisi siap digunakan untuk memberikan pertolongan pertama apabila terdapat siswa maupun tenaga pendidik yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap. (wartabanjar/tamam)