Kejari Kotim Tahan Tersangka Penebangan Hutan Seranau, "Pemodal Jangan Merasa Aman"
WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA - Tersangka penggundulan hutan Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tengah menjalani proses hukum termasuk penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim).
LF alias BG (46), berkas serta barang buktinya telah diserahkan penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan ke Kejari Kotim pada Jumat (2/10/2026).
Dia disangka sebagai pemodal pengolahan kayu hasil penebangan hutan Desa Terantang Hilir.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa pelimpahan perkara LF menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka.
Baca juga: Skor Hasil Barito Putera vs Persela 0-1: Rekor Belum Kalah Berlanjut di Stadion 17 Mei
Baca juga: Tim SAR Kalteng Kembali Temukan Dua Korban Kapal Virgo di Pantai Seruyan
“Sejak awal, para pekerja lapangan kami posisikan sebagai pintu masuk untuk menelusuri pihak yang membiayai dan menggerakkan kegiatan. Penyidikan kemudian mengarah kepada LF yang berperan sebagai pemodal. Setelah sekitar tiga bulan dalam pencarian penyidik, LF akhirnya berhasil kami amankan. Penangkapan bukan akhir dari penegakan hukum. Perkara harus dibangun dengan alat bukti yang kuat dan dituntaskan sampai proses penuntutan. Berkas telah dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami mengapresiasi dukungan Korwas PPNS Polda Kalteng,” paparnya.
Sedangkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap pembalakan liar tidak berhenti pada pekerja yang ditemukan di lapangan, tetapi harus menjangkau pihak yang membiayai, mengendalikan, dan memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
“Jangan merasa aman dengan memberikan modal, menggerakkan orang lain, lalu bersembunyi di balik pekerja lapangan. Kami berkomitmen untuk terus menelusuri aktor yang membiayai dan mengendalikan pembalakan liar. Tidak boleh lagi ada perusakan hutan untuk keuntungan segelintir orang, sementara masyarakat yang terus dikorbankan," ujarnya.