Dwi menegaskan Ketika hutan rusak dan risiko banjir, longsor, serta bencana ekologis lainnya meningkat, masyarakat di sekitar hutan menjadi pihak pertama yang terdampak. 

Oleh karena itu, penegakan hukum harus memberikan keadilan, dimana masyarakat tidak ditempatkan sebagai penanggung risiko hukum maupun kerusakan lingkungan, sementara pihak yang mengambil keuntungan berlindung di belakangnya. 

LF diciduk Tim Gabungan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 6 September 2026 setelah sekitar tiga bulan dalam pencarian penyidik. 

LF diduga membiayai sekaligus mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu hasil penebangan di kawasan hutan menjadi kayu olahan. 

Perkara bermula dari operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026 di Desa Terantang Hilir. 

Tim menemukan sekitar 70 batang kayu bulat yang disusun dalam bentuk rakit serta lokasi pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw. 

Pengembangan dari pemeriksaan saksi dan barang bukti kemudian mengarah kepada LF alias BG. 

Dalam pelimpahan Tahap II, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 70 batang kayu bulat sepanjang kurang lebih empat meter dengan volume 10,80 meter kubik, enam batang kayu olahan, satu unit chainsaw, satu unit mesin diesel, satu mata gergaji circular saw, serta satu kapal kelotok berikut mesinnya. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Jaksa Penuntut Umum.

LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Ketentuan tersebut mengatur larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.(wartabanjar.com)