Pemkab Tegaskan Ritel Modern di Tabalong Wajib Ikuti RDTR, Hanya Boleh Beroperasi di Zona Perdagangan

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Pemerintah Kabupaten Tabalong menegaskan keberadaan ritel modern di daerah harus mengikuti ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Seluruh usaha ritel modern hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona perdagangan dan jasa.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong, Susi Hendriawaty, mengatakan penempatan ritel modern mengacu pada dokumen RDTR yang berlaku.

Setiap pelaku usaha, katanya, wajib menyesuaikan lokasi usahanya dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Susi, setiap kegiatan usaha memiliki Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi acuan dalam menentukan kesesuaian zonasi.

Untuk usaha ritel modern, aktivitas tersebut hanya diperbolehkan berada di kawasan perdagangan dan jasa.

BACA JUGA: Lindungi Usaha Lokal, DPRD Tabalong Siapkan Raperda Penataan Ritel Modern

BACA JUGA: Disnaker Tabalong Bekali Warga Jadi Konten Kreator, Siapkan Peluang Kerja di Era Digital

Ia menjelaskan, berdasarkan RDTR Kabupaten Tabalong, kawasan di sepanjang jalan protokol telah ditetapkan sebagai zona perdagangan dan jasa.

Sementara di wilayah kecamatan, lokasi ritel modern diarahkan berada di kawasan pusat perkotaan masing-masing kecamatan.

“Kalau untuk perizinannya, untuk ritel modern ini semua sudah online. Jadi, untuk lokasi-lokasi yang sudah ada Rencana Detail Tata Ruangnya, itu secara otomatis di sistem berdasarkan kesesuaian zona yang ada di dalam RDTR. Jadi, aturannya itu sudah mengacu kepada ketentuan penataan ruang yang ada di Rencana Detail Tata Ruang,” ujar Susi, Sabtu (4/7/2026).