Lindungi Usaha Lokal, DPRD Tabalong Siapkan Raperda Penataan Ritel Modern

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong mulai menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, serta Ritel Modern.

Regulasi tersebut disusun untuk menjaga keseimbangan antara masuknya investasi dengan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat lokal.

Pembahasan Raperda diawali rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, membahas langkah pemerintah daerah dalam menyikapi rencana masuknya jaringan ritel modern ke Kabupaten Tabalong.

Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, mengatakan pihaknya terlebih dahulu ingin mengetahui hasil analisis dan survei yang telah dilakukan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil survei tersebut, mayoritas masyarakat Tabalong menyatakan mendukung kehadiran ritel modern.

“Masuknya ritel modern merupakan perkembangan yang sulit dihindari karena sistem perizinan investasi kini dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang mempermudah proses bagi investor. Bahkan, beberapa jaringan ritel modern disebut telah melakukan survei lokasi di wilayah Tabalong,” ujar Winarto, Kamis (2/6/2026).

Meski demikian, DPRD menilai pemerintah daerah harus memiliki regulasi yang jelas agar kehadiran ritel modern tidak mematikan usaha lokal, termasuk toko modern dan swalayan milik masyarakat.

Pengaturan tersebut juga diharapkan selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).