Lindungi Usaha Lokal, DPRD Tabalong Siapkan Raperda Penataan Ritel Modern

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPRD Tabalong Winarto Tekankan Profesionalisme di BPR

BACA JUGA: Komisi II DPRD Tabalong Apresiasi Realisasi Pendapatan Daerah Capai 40 Persen Per Mei 2026

Winarto menegaskan, DPRD tidak mempersoalkan ada atau tidaknya ritel modern, melainkan memastikan keberadaannya tidak mendominasi pasar lokal.

Ia mendorong pemerintah daerah mendata seluruh toko modern milik masyarakat, membantu proses perizinannya, serta membuka peluang kemitraan dengan jaringan ritel nasional.

“Yang kami siapkan adalah aturan untuk melindungi pelaku usaha lokal. Toko-toko yang sudah ada perlu didukung, termasuk diberi kesempatan berafiliasi dengan jaringan ritel modern, tetapi tetap menggunakan identitas lokal sehingga manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila pembahasan Raperda belum rampung tahun ini, Komisi II berharap pemerintah daerah dapat menerbitkan Peraturan Bupati sebagai langkah awal untuk mengatur penataan dan pembinaan ritel modern di Kabupaten Tabalong.

“Dengan demikian, kepastian hukum tetap tersedia sembari menunggu Perda disahkan,” pungkas Winarto. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu