Meski demikian, Pemkab Tabalong belum dapat memastikan berapa jumlah ritel modern yang akan beroperasi di daerah tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan akan melakukan pembatasan agar keberadaan ritel modern tidak mengganggu maupun mematikan usaha masyarakat yang telah lebih dahulu berkembang.
Sebagai langkah penguatan regulasi, Pemkab Tabalong bersama DPRD saat ini juga tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan bupati (Perbup) yang akan menjadi pedoman dalam penataan ritel modern.
Sementara itu, proses perizinan usaha dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui sistem tersebut, perizinan dasar diproses secara otomatis dengan mengacu pada kesesuaian zonasi yang telah ditetapkan dalam RDTR sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan usaha masyarakat lokal. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







