WARTABANJAR.COM - Seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz akhirnya ditetapkan. PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk menjadi pemenang utama pada pita frekuensi 700 MHz, sedangkan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memperoleh alokasi terbesar pada pita 2,6 GHz.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan hingga Selasa (14/07/2026), tidak ada satu pun peserta yang mengajukan keberatan atas hasil seleksi tersebut.

Dengan demikian, dalam keterangannya, Tim Seleksi Komdigi menyebut masa sanggah berlangsung selama dua hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.

Namun hingga batas akhir pada pukul 15.00 WIB, tidak ada sanggahan yang diterima sehingga daftar peringkat hasil seleksi dinyatakan tetap dan tidak mengalami perubahan, seperti dilansir situs resmi Komdigi, Rabu (15/7/2026).

Pada pita frekuensi 700 MHz, XLSmart menempati peringkat pertama dengan penawaran sebesar Rp 35,34 miliar per MHz.

Perusahaan tersebut memperoleh alokasi spektrum 30 MHz (2x15 MHz), dengan total nilai penawaran mencapai sekitar Rp 1,06 triliun.

Di posisi kedua terdapat Telkomsel yang memperoleh 20 MHz (2x10 MHz) dengan total penawaran sekitar Rp 642,5 miliar.

Baca Juga: Komisi Eropa Berencana Membatasi Akses Anak-anak ke Media Sosial

Baca Juga: Teknologi China Viral Saat Evakuasi Banjir, Drone Jadi Helikopter Hingga Jembatan Jadi Kapal

Sementara itu, PT Indosat Tbk berada di peringkat ketiga dengan alokasi 20 MHz (2x10 MHz) dan total penawaran sekitar Rp 507,48 miliar.

Untuk pita frekuensi 2,6 GHz, Telkomsel menjadi peserta dengan peringkat tertinggi. Operator seluler tersebut memperoleh alokasi 80 MHz dengan nilai penawaran sekitar Rp 545,84 miliar.

Indosat menyusul di posisi kedua dengan alokasi 60 MHz senilai sekitar Rp 372 miliar. Adapun XLSmart memperoleh 50 MHz dengan total penawaran sekitar Rp 231,6 miliar.

Setelah berakhirnya masa sanggah, tahapan berikutnya adalah penyusunan Berita Acara Hasil Seleksi.

Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Digital akan menetapkan secara resmi pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Penetapan tersebut bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.