Komdigi menyebut, proses seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan spektrum frekuensi radio, untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler, memperluas akses internet pita lebar (broadband), serta mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia.

Bagi pengguna, pembagian frekuensi baru ini diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas layanan seluler, khususnya 5G.

Pita 700 MHz memungkinkan operator memperluas jangkauan sinyal hingga ke daerah yang selama ini belum terlayani secara optimal, termasuk kawasan pinggiran dan pedesaan.

Sementara itu, pita 2,6 GHz digunakan untuk menambah kapasitas jaringan sehingga kecepatan internet dan kualitas koneksi di wilayah padat pengguna, seperti pusat kota, diharapkan menjadi lebih baik.

Namun, manfaat tersebut baru akan dirasakan setelah operator memperoleh izin resmi dan mulai menggelar jaringan menggunakan spektrum baru tersebut. (Wartabanjar.com)