Menurut Tantri, terdapat tiga agenda penting yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalsel.
Pertama, program magang mahasiswa melalui Pos Bantuan Hukum Desa yang digagas Gubernur H. Muhidin. Program ini dinilai menjadi terobosan untuk mendekatkan layanan dan edukasi hukum kepada masyarakat hingga tingkat desa.
“Kami berharap mahasiswa dapat terlibat langsung membantu masyarakat desa melalui Pos Bantuan Hukum sehingga pelayanan hukum semakin mudah dijangkau,” ujarnya.
Kedua, pengembangan kekayaan intelektual melalui kerja sama dengan perguruan tinggi guna mendorong inovasi, kreativitas, dan perlindungan hasil karya akademik di Kalsel.
Ketiga, penyerahan sertifikat pencatatan kekayaan intelektual terhadap sejumlah aset budaya daerah seperti Kuriding, Kintung, Panting, dan Gamalan Banjar yang kini telah memperoleh pengakuan hukum.
“Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kekayaan intelektual milik Kalimantan Selatan sekaligus menjaga warisan budaya daerah agar tetap lestari,” katanya.
Tantri juga menyampaikan pesan Gubernur H. Muhidin agar seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, perguruan tinggi hingga masyarakat, terus bersinergi menjaga dan melestarikan budaya Banua di tengah perkembangan zaman.
“Bapak H. Muhidin berpesan agar warisan budaya Kalsel terus dijaga bersama. Dengan adanya perlindungan hukum melalui kekayaan intelektual komunal, budaya daerah kita memiliki pengakuan dan perlindungan yang kuat,” tutur Tantri.







