Pemprov Kalsel Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual, Lima Budaya Tradisional Diakui
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima sertifikat kekayaan intelektual komunal untuk lima ekspresi budaya tradisional daerah.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan dalam agenda penandatanganan kerja sama perguruan tinggi serentak dan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal di Novotel Hotel, Banjarbaru, Selasa (12/5/2026).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra, mengatakan pengakuan tersebut menjadi bukti bahwa Kalimantan Selatan memiliki aset budaya yang harus dilindungi.
Menurutnya, terdapat lima budaya tradisional yang telah mendapatkan pengakuan hukum tersebut, di antaranya Kuriding, Kintung, Panting dan gamelan khas Banjar.
“Nah mudah-mudahan ini salah satu bukti nyata bahwa kita memiliki aset yang bisa diakui sebagai kekayaan intelektual,” ujarnya.
BACA JUGA: Predikat Terbaik Pradana Nitya Budaya TMII Award Tahun 2026 Diraih Anjungan Kalsel
Galuh berharap potensi budaya lain di Kalimantan Selatan juga dapat memperoleh perlindungan hukum serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem mengatakan pihaknya juga mendorong perguruan tinggi membentuk sentra kekayaan intelektual.
Menurutnya, hasil penelitian mahasiswa dapat dikembangkan menjadi karya baru dalam bentuk barang maupun jasa yang memiliki nilai kekayaan intelektual.
“Pak Menteri juga sudah secara jelas mendorong perguruan tinggi untuk lebih kreatif mengembangkan kekayaan intelektual,” jelasnya.
Alex menilai Indonesia masih tertinggal dibanding sejumlah negara lain dalam pengembangan paten teknologi.
Ia mencontohkan China yang dinilai lebih maju dalam menghasilkan paten teknologi, termasuk di bidang kecerdasan buatan atau AI.
“Karena itu kita berharap Kalimantan Selatan akan lahir inovator-inovator baru dari daerah ini,” pungkasnya. (wartabanjar.com/*/IKhsan)
Editor: Yayu