Sosialisasikan Program Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan 2026, Pemprov Kalsel Komitmen Dukung Kemajuan Pendidikan
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Gubernur Kalimantan Selatan diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhammad Syarifuddin membuka kegiatan Sosialisasi Program Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, pada Senin (11/5/2026) pagi.
Kegiatan diawali dengan persembahan Tari Huyung Marabia dari Sanggar Rairatan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa oleh Ustadz Ahmad Baihaqi.
Tampak hadir juga Direktur Investasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Muhammad Oriza; Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Kalimantan Selatan, Manggar Sari Ayuati; Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Prof Dr. Gusti HM Hatta dan jajaran Pimpinan SKPD Kalsel terkait, serta sejumlah seniman Banua.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perluasan cakupan dana abadi, meliputi Dana Abadi Pendidikan, Penelitian, Perguruan Tinggi, dan Kebudayaan.
Sosialisasi Program Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan Tahun 2026 ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah penerima manfaat dari kalangan pelaku budaya di Banua, sekaligus memperkuat pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah.
Gubernur Kalimantan Selatan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H. Muhammad Syarifuddin menyampaikan, program Dana Abadi Kebudayaan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kemajuan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.
“Pemerintah menghadirkan Program Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi sebagai bentuk komitmen terhadap kemajuan di bidang pendidikan dan kebudayaan," sampai Gubernur Kalsel yang dibacakan oleh Sekdaprov Kalsel M. Syarifuddin.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Dorong Kesepakatan Driver Online dan Aplikator Tetapkan Tarif
Sejumlah aset atau investasi, sambung Gubernur, disisihkan dan dikelola agar nilai pokoknya terus berkembang, sementara hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk pengembangan program pendidikan dan kebudayaan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menjelaskan pengelolaan dana tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021.