KPK Ingatkan ASN Permintaan THR Hingga Gratifikasi Saat Lebaran
Ukuran Huruf:
Untuk memperkuat pengawasan publik, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi maupun dugaan praktik korupsi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui platform JAGA KPK, layanan konsultasi WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198.
Selain itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK berharap langkah pencegahan ini dapat memastikan momentum Hari Raya tetap menjadi ruang memperkuat nilai kebersamaan tanpa disusupi praktik gratifikasi yang berpotensi merusak integritas penyelenggaraan negara. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu