MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA Namun Tolak Pemakzulan
WARTABANJAR.COM,JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempunyai ijazah setara SMA meski sekolah di luar negeri.
Hal itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (10/06/2026) malam.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu," kata Arsul.
Baca juga: Diskominfo Tabalong Perkenalkan Portal Perlinsos, Permudah Akses Informasi Bansos
Baca juga: 120 Pasang Pebulutangkis Adu Skill di Kapolres Banjarbaru Cup 2026
Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Putra mantan Presiden Joko Widodo, yang juga disebut-sebut tidak memiliki ijazah sarjana tersebut, hanya memiliki certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
"Menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat. Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," tutur Arsul.
Kendati demikian, MK menolak memproses pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
MK menilai pihak pemohon yakni Denny Indrayana tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar MK.
Dengan tidak diterimanya gugatan warga Kalsel tersebut akibat ketiadaan legal standing, MK tidak akan melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara sengketa tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.