"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.

Sebelumnya Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menyatakan keyakinan pihaknya, bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memang tidak memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) setingkat SMA.

Dengan demikian Gibran tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Meskipun demikian, Refly menyebutkan bahwa pihaknya akan menerima segala putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan Gibran.

"Apa pun yang diputuskan, sebagai warga negara yang taat hukum, kita akan menaatinya, tetapi tentu dengan pertimbangan-pertimbangan apa MK memutuskan itu, baik mengabulkan, menolak, atau yang lain, kita akan perhatikan dengan cara yang saksama dan tempo yang sesingkat-singkatnya," kata Refly kepada awak media, jelang sidang putusan.

"Tetapi, kalau kita balik lagi ke fakta persidangan, dari lima kali sidang yang sudah digelar Mahkamah Konstitusi, maka satu hal yang firm adalah Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setingkat SLTA, tidak memiliki STTB setingkat SLTA, atau apa pun sebutan lainnya."

"Dan itu kalau kita konstruksikan kepada persyaratan untuk menjadi wakil presiden, maka berdasarkan Pasal 169 huruf H, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden."

Sebagai informasi, dalam petitumnya, Denny cs meminta MK untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf R Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden sekaligus pendamping Prabowo Subianto yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR).

Selain itu, dalam gugatannya, Denny Indrayana menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon telah melakukan upaya terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) menyembunyikan informasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2029. (wartabanjar.com)