KPK Ingatkan ASN Permintaan THR Hingga Gratifikasi Saat Lebaran
WARTABANJAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, saat momen Lebaran/Idul Fitri.
Termasuk permintaan dana, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang diterbitkan sebagai langkah penguatan integritas aparatur negara menjelang momentum Lebaran.
Baca Juga Seorang Pria Terkapar Bersimbah Darah di Gang Seroja Pekapuran
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan tradisi saling memberi pada hari raya tidak boleh dimanfaatkan untuk memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas.
“Tradisi saling memberi pada momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi, terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan menjalankan kewenangannya,” ujar Budi di Jakarta, Senin (16/3/2026).
KPK menegaskan permintaan dana atau hadiah oleh aparatur negara kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain—termasuk dengan dalih THR—berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika penyelenggara negara, tetapi juga dapat merusak integritas pelayanan publik.
Karena itu, KPK meminta seluruh PN dan ASN menjadi teladan dalam menjaga integritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pada momentum hari raya keagamaan.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat 32 laporan gratifikasi terkait momentum hari raya dengan total nilai sekitar Rp13,6 juta.
Dari jumlah tersebut, 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK. Sementara 12 laporan atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bantuan sosial setelah melalui proses verifikasi.
Data tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran aparatur negara untuk melaporkan gratifikasi sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.