WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan pemerintah yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (7/101/2026) ditetapkan BPIH 2027 sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. 

Nilai ini mengalami penuruhnan sekira Rp3,4 juta dibanding BPIH tahun lalu.

Dari nilai BPIH tersebut, jemaah hanya diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sebesar 55,50 persen atau sekitar Rp54.648.825,00.

Sisanya, sebesar 44,50 persen atau Rp43.817.526,35 diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Beban jemaah di BIPIH 2027 juga dikurangi. Yakni, sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp23.048.825,00. 

Baca Juga: BMKG Sebut Musim Hujan di Kalsel Mundur, Prediksi Mulai Desember 2026

​Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan penetapan struktur pembiayaan ini telah dikalkulasikan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji di tengah penyesuaian asumsi kurs (1 dolar AS = Rp17.500).

​"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari BIPIH maupun nilai manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami," tegasnya.

Baca Juga: Viral Video Orang Diduga Berompi Bom Akan Ledakkan Masjidil Haram, Begini Kata Polisi Arab Saudi

RINCIAN BPIH 2027

1. Komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28

2. Komponen BPIH untuk di Arab Saudi per jemaah rata-rata sebesar Rp54.317.360,07

3. Komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp38.505.046.

RINCIAN BIPIH DAN NILAI MANFAAT 2027

1. Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah haji Rp54.648.825 atau sebesar 55,5 persen dari total BPIH 1448 H/2027 M yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup.

2. Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelola keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp43.817.526,35 atau sebesar 44,5 persen dari rata-rata BPIH 2027 M.

(wartabanjar.com)