Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”
2. Niat Fidyah Bagi Wanita Hamil
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.”
3. Niat Fidyah Puasa untuk Orang Mati
Niat ini tentunya dilaksanakan oleh wali atau ahli waris. Berikut lafadznya:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ (فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ) فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk (Fulan bin Fulan -> disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah”.
4. Niat Fidyah Karena Terlambat Qadha Puasa
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah”.
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.(atoe/rumah zakat)
Editor Restu







