Bacaan Niat Zakat Fitrah Jika Diwakilkan

WARTABANJAR.COM – Niat membayar zakat fitrah merupakan pembeda dan menjadi salah satu penentu sah tidaknya ibadah, termasuk zakat fitrah.

Ingat, penting bagi setiap Muslim untuk memperhatikan niat zakat fitrah ini dan membacanya sesuai peruntukannya, baik bagi diri sendiri, istri, anak, maupun mewakili lainnya.

Dijelaskan Ustadz Mahbib Khoiron bahwa niat dalam zakat fitrah lebih dibutuhkan ketimbang ijab-qabul.

Baca Juga

Temuan Dugaan Sampah Medis di TPS Veteran, Begini Penjelasan RS Bhayangkara Banjarmasin

Pasalnya, zakat bukanlah praktik transaksi (akad), selayak jual beli atau sewa-menyewa. Karenanya, wajib bagi orang yang menunaikan zakat fitrah untuk berniat.

“Zakat adalah pemberian searah dari orang yang wajib kepada orang yang berhak. Tak ada pula syarat si penerima memberi suatu manfaat kepada si pemberi atas dasar apa yang diterima itu. Karena itu, niat dalam zakat fitrah adalah wajib, sementara ijab-qabul tidak,” tulisnya dalam artikel berjudul Lafal-lafal Niat Zakat Fitrah, dikutip wartabanjar dari NU Online.

Talafudz atau melafalkan dianjurkan guna membantu seseorang untuk menegaskan niat tersebut. Talafudz, menurutnya, berguna dalam memantapkan i’tikad karena niat terekspresi dalam wujud yang konkret, yaitu bacaan atau lafal.

“Niat adalah i’tikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan,” terangnya.

Berikut lafadz niat zakat fitrah yang dimaksud adalah sebagai berikut.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”