WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kompolnas memantau langsung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap bekas Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang digelar Divisi Propam Polri hari ini.
“Pukul 09.00 WIB (sidang etik dimulai),” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).
Baca juga:Polri Tindak Tegas Eks Kapolres Ngada, Komitmen Bersihkan Institusi dari Oknum Nakal
Sidang etik digelar karena AKBP Fajar melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinsiail SHD (20). Fajar juga diduga menggunakan narkoba.
Anam mengatakan dirinya memantau langsung jalannya sidang etik eks AKBP Fajar. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Selain disidang etik, eks kapolres Ngada itu juga dijerat dengan hukum pidana.
Dalam kasus kejahatan seksual, Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf C, dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat (1) huruf a, dan b, serta Pasal 15 ayat (1) huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.







