Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Cuma Divonis Demosi 7 Tahun, Bripka Rohmat Turun Jabatan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang etik kasus tragis tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akhirnya menjatuhkan vonis kepada sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9/2025), Rohmat cuma dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun. Masa itu setara dengan sisa waktu dinasnya di Polri hingga pensiun.

Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan, menegaskan bahwa tindakan Rohmat dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

Selain demosi, Rohmat juga dikenai sanksi penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

BACA JUGA:VIRAL! Ahmad Sahroni Ternyata Pernah Beradu Akting dengan Boy William di Film “Before I Met You”