WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Tiga telepon seluler digunakan eks Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma, untuk merekam dan menyebar konten porno dengan anak di bawah umur. Saat ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menganalisis tiga ponsel milik AKBP Fajar Widyadharma, terkat dugaan digunakan untuk merekam dan menyebarkan video asusila ke situs porno. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Baca juga:Bus Jemaah Umrah Indonesia Tabrakan, Terbalik Lalu Terbakar di Lintas Mandinah-Makkah, 6 Orang Meninggal Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebutkan bahwa hasil forensik digital akan segera diumumkan setelah analisis mendalam. Selain itu, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Fajar setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menemukan pelanggaran berat, termasuk pelecehan seksual terhadap anak, perzinaan, serta penyebaran konten asusila. (Erna Djedi)