Barang Bukti Kasus Kapolres Ngada, Penyidik Temukan 8 Video Asusila

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berbagai alat bukti telah dipegang penydik dari Dirkrimum Polda NTT dari kasus yang menyeret Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila dan narkoba.

    Selanjutnya AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan menjalani sidang etik pada Senin 17 Maret 2025.

    Baca juga:Pembelajaran Tegas! Kapolri Copot Kapolres Ngada

    Direktur Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengungkapkan, pengusutan kasus itu berawal ketika dirinya mendapat laporan pada 22 Januari 2025. Kemudian, esok harinya langsung dilakukan penyelidikan ke sebuah Hotel di Kupang.

    “Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” kata Patar, Kamis (13/3/2025)

    Setelah itu, pihaknya menemukan sejumlah bukti dari 9 orang saksi. Selain itu, polisi juga mendapat informasi dari rekaman CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis hotel.

    Bahkan barang bukti lain juga ditemukan seperti baju anak dan video yang berisi video kekerasan seksual.

    “Kemudian barang bukti 1 baju dres anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut, AKBP Fajar melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

    Hal itu berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).

    Baca Juga :   Selamatkan Seorang Wanita, Pemuda Dikeroyok hingga Pingsan, Resmob Polres Kapuas Bekuk 4 Pelaku

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI