Baca juga:Kapolres di NTT Ditangkap Terkait Kasus Narkoba dan Asusila
“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengungkap, usia para korban beragam, mulai dari 6 tahun, hingga berusia 16 tahun.
“Anak pertama usia 6 tahun, anak kedua usia 13 tahun, anak ketiga usia 16 tahun, dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” jelasnya. (inl)
Editor: purwoko