“Kemudian barang bukti 1 baju dres anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut, AKBP Fajar melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).
Baca juga:Kapolres di NTT Ditangkap Terkait Kasus Narkoba dan Asusila
“Hasil dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dan lewat Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa,” kata kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengungkap, usia para korban beragam, mulai dari 6 tahun, hingga berusia 16 tahun.
“Anak pertama usia 6 tahun, anak kedua usia 13 tahun, anak ketiga usia 16 tahun, dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” jelasnya. (inl)
Editor: purwoko







