Pembelajaran Tegas! Kapolri Copot Kapolres Ngada

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera menindak tegas dengan memberi sanksi etik dan pidana terhadap mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga menggunakan narkoba dan mencabuli anak di bawah umur.

“Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik (sanksi) pidana maupun etik,” kata Listyo saat ditemui usai menghadiri peluncuran mekanisme baru tunjangan guru ASN daerah ke rekening guru di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca juga:Kapolres di NTT Ditangkap Terkait Kasus Narkoba dan Asusila

Saat ditanya lebih lanjut soal sikap Polri terhadap kasus yang melibatkan eks Kapores Ngada, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan penegakan hukum terhadap AKBP Fajar dalam rilis pada Kamis ini.

“Hari ini mungkin akan dirilis. Secepatnya,” kata Listyo.

Berdasarkan salinan surat telegram yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.