DPR RI Tolak Usul Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Lewat DPR

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menolak usulan agar Kapolri dipilih langsung oleh Presiden tanpa melalui persetujuan DPR.
Ia menilai mekanisme fit and proper test di DPR merupakan bagian penting dari sistem check and balance yang dijamin konstitusi bagi jabatan publik strategis.

Habiburokhman menegaskan keterlibatan DPR dalam pengangkatan Kapolri merupakan amanat reformasi dan konstitusi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Menurutnya, persetujuan DPR dalam pemilihan Kapolri mencerminkan fungsi legislator sebagai representasi rakyat dalam pengawasan kekuasaan negara.

Ia juga menilai bahwa tanpa keterlibatan DPR, legitimasi Kapolri bisa dipersepsikan berkurang dan berpotensi melemahkan prinsip demokrasi konstitusional.
Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa setiap perubahan mekanisme tersebut harus dilakukan dengan argumentasi ilmiah dan pertimbangan konstitusional yang kuat.

Usulan penunjukan Kapolri langsung oleh Presiden sebelumnya disampaikan oleh sejumlah purnawirawan Polri yang menilai mekanisme DPR tidak relevan dengan hak prerogatif presiden.
Namun menurut Habiburokhman, kritik terhadap persetujuan DPR sebagai bentuk intervensi dinilai tidak berdasar dan melemahkan fungsi pengawasan legislatif.